RESUME MODUL PROFESI KEGURUAN KB 1 DAN KB 2 PPG PAI



KB 1 : KONSEP DASAR PROFESI

A.       Pengertian Profesi 
Profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaa atau urusan tertentu. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi. Profesi juga merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan diatur oleh suatu kode etik khusus. Berdasakan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya. Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditenpuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.  
Pada umumnya masyarakat awam mengartikan kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan pada hamper setiap pekerjaan. Muncul ungkapan misalnya penjahat professional, sopir professional, hingga tukang ojek professional. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut professional jika cara kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Dengan hasil kerjanya itu, seorang mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya.  
B.       Beberapa Istilah yang Berkaitan dengan Profesi
Beberapa istilah yang muncul terkait dengan kata profesi adalah profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas.
1.             Profesi, profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Maksudnya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
2.             Profesional, kata profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ” Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
3.             Profesionalisme, kata profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.             Profesionalitas, Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. 
5.             Profesionalisasi, kata profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggoya profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
C.       Syarat-syarat Profesi
Suatu pekerjaan yang disebut profesi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
1.         Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.         Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.         Kebakuan yang universal
4.         Pengabdian
5.         Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.         Otonomi
7.         Kode etik
8.         Klien
9.         Berperilaku pamong
10.     Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.
Ahmad Tafsir (Tafsir, 1992) berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat, yaitu:
a.         Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b.         Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
c.         Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d.         Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
e.         Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
f.          Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
g.         Profesi memiliki kode etik.
h.         Profesi miliki klien yang jelas. 
i.           Profesi memiliki organisasi profesi.
j.           Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.   
Sedangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut: 
1)             Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
2)             Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
3)             Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4)             Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
5)             Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6)             Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7)             Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
8)             Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
9)             Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
D.       Urgensi Profesionalisme dalam Kehidupan 
Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
1.             Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
2.             Meningkatkan dan memelihara citra profesi.  Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional.
3.             Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional. Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain:
a.             Mengikuti kegiatan ilmiah seperti lokakarya, seminar, dan sebagainya,
b.             Mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan,
c.             Melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat,
d.             Menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah, serta, serta
e.             Memasuki organisasi profesi.
4.             Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.   
5.             Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.  Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang dipegangnya.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sangat urgen karena berfungsi untuk meningkatkan martabat guru sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ini tertera pada pasal 4: “Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”.

KB 2 : PROFESIONALISME GURU PAI  DALAM PEMBELAJARAN

A.      Pengertian Profesionalisme Guru PAI 
Profesionalitas guru PAI adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAI terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas guru PAI lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian setiap guru PAI untuk bangkit menggapai sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pembelajaran bidang studi PAI.
Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.  Para guru PAI secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi (pedagogik, personal, sosial dan professional) melalui proses sertifikasi.
Setelah dinyatakan layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAI tersebut. Pada dasarnya, profesionalisasi guru PAI merupakan suatu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan, baik pendidikan prajabatan (preservice training) maupun pendidikan dalam jabatan (in-service training) agar para guru PAI benar-benar memiliki profesionalitas yang standar. 
B.       Standar Kualifikasi Guru PAI
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Permenag Nomor 16/2010  semua guru diIndonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.  Guru PAI pada SD/MI SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana (S1) program studi PAI yang terakreditasi.
C.      Pengertian Kompetensi 
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, sikap atau kemampuan yang memungkinkan guru secara efektif melakukan fungsi untuk beberapa standar. Dengan demikian, kompetensi dapat dimaknai kumpulan pengetahuan, perilaku, dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. 
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.Sementara menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah: seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang memiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Ketiga aspek kemampuan ini saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Kompetensi sangat penting bagi guru untuk melaksanakan tugasnyasehari-hari di sekolah dan di luar sekolah. Berdasarkan Undang - Undang  Nomor 14 Tahun 2005  tentang  Guru dan  Dosen,  pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi  guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,  kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ”. Dengan memiliki kualifikasi akademik (S-1/D-4) dan empat kompetensi tersebut maka guru PAI disebut sebagai guru professional.
D.      Empat Kompetensi Guru PAI
1.         Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelolah pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir 1.
 Shulman dalam Liakopoulou(Liakopoulou, 2011: 68) mengatakan bahwa, “pedagogical thought and action go through the following stages:
a.    Understanding / perception;
b.    Modification / transformation;
c.    Teaching;
d.    Evaluation;
e.    Feedback;
f.     Reflection “.
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.  Penjelasan tentang kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik lebih lengkap sebagai berikut:
1)        Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
2)        Pemahaman tentang peserta didik.
3)        Pengembangan kurikulum/silabus.
4)        Perancangan pembelajaran.
5)        Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
6)        Evaluasi hasil belajar.
7)        Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dmilikinya.
8)        Berdasarkan uraian di atas, kompetensi pedagogik tercermin dari beberapa indikator, yaitu :
a)        Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; 
b)        Pemahaman tentang peserta didik; 
c)        Pengembangan kurikulum/silabus;
d)        Perencanaan pembelajaran;
e)        Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f)         Evaluasi hasil belajar; dan
g)        Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.         Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berakhlak mulia dan berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi siswa. Secara rinci subkompetensi kepribadian terdiri atas :
a.    Kepribadian yang mantap dan stabil, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan.
b.    Kepribadian yangn dewasa, dengan indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi.
c.    Kepribadian yang arif, dengan indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.     Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma agama, iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong, dan memiliki perilaku yang pantas diteladani siswa.
e.    Kepribadian yang berwibawa, dengan indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap siswa dan memiliki perilaku yang disegani. Lebih jauh, dipahami bahwa kemampuan kepribadian adalah kemampuan yang mencakup,
1)        Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan;
2)        Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru; dan
3)        Penampilan sebagai pola panutan.
3.         Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara aktif dengan siswa, sesama pndidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini merupakan kompetensi guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurangkurangnya meliputi kompetensi untuk :
a.         Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
b.        Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c.         Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
d.        Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan serta sistem nilai yang berlaku dan
e.         Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4.         Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional ialah kemampuan guru untuk memiliki pengetahuan yang luas pada bidang studi yang diajarkan, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
a.         Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
b.        Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki implikasi bahwa guru harus menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.



LihatTutupKomentar