MODEUL 12 KB 3 PPG PAI : KODE ETIK GURU PAI



KODE ETIK GURU PAI

A.  Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi

Menurut Hornby sebagaimana yang dijelaskan UdinSaefuddin Said (Udin, 2009) kode etik secara leksikal didefinisikan sebagai berikut ” code as collection of laws arranged in a system; or system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people ”. dan ” ethic as system of moral principles, rules of conduct”. Dengan demikian, kode etik profesi pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.

Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan untuk mematuhinya dan kesiapan atas kemungkinan adanya kosekuensi jika terjadi kelalaian terhadapnya.

Adapun tujuan dari adanya kode etik adalah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa layanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya. Dan pihan pengembang tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan terjamin masrtabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya atas imbalan yang layak sesuai dengnan kewajiban jasanya. 

B.  Kode Etik Profesi Keguruan

Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksananya. Suatu profesi merupakan posisi yang dipegang oleh orang-orang yang mempunyai dasar pengetahuan dan ketrampilan dan sikap khusus tertentu dan mendapat pengakuan dan masyarakat sebagai suatu keahlian. Keahlian tersebut menuntut dipenuhinya standar persiapan profesi melalui pendidikan khusus, dan dilandasi oleh bidang keilmuan tertentu yang secara terus-menerus dikembangkan melalui penelitian, serta pengalaman kerja dalam bidang tersebut.

Selanjutnya keanggotaan profesi menuntut keikutsertaan secara aktif dalam ikatan profesi dan usahausaha pengembangan profesi melalui penelitian dan pelayanan. Pekerjaan keguruan tidak dapat lepas dari nilai-nilai yang berlaku. Atas  dasar nilai yang dianut oleh guru, peserta didik (siswa), dan masyarakat,maka kegiatan layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dapat berlangsung dengan arah yang jelas dan atas keputusan-keputusan yang berlandaskan nilai-nilai. Para guru seyogyanya berpikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, pribadi dan profesional, dan prosedur yang legal.

Dalam hubungan inilah guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik profesi merupakan tatanan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut. Meskipun kode etik itu dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi, tetapi kode etik ini masih memiliki beberapa keterbatasan antara lain:
1.  Beberapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode etik,
2.  Ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik,
3.  Kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode etik,
4.  Ada beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat tergarap oleh kode etik,
5.  Ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu. Mungkin tidak cocok dalam waktu atau tempat lain,
6.  Kadang-kadang ada konflik antara kode etik dan ketentuan hukum,
7.  Kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya,
8.  Kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi.

Dengan memperhatikan pengertian dan keterbatasan di atas, pekerjaan keguruan memerlukan adanya kode etik profesi agar layanan yang diberikan oleh para guru dapat terlaksana secara profesional dan akuntabel.  Kode etik profesi sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi perilaku bangsa Indonesia.

Hal itu berarti seluruh kegiatan profesi keguruan di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral Pancasila. Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan secara khusus konsep dan kegiatan layanan keguruan dalam berbagai tatanan. Dalam rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 dinyatakan “Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk:
a.  Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.  Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
c.  Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”. 

Di samping itu, Rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional. Mengingat kode etik itu merupakan suatu kesepakatan bersama dan para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat pensetujuan dan kesepakatan dan para anggotanya.

Khusus mengenai kode etik guru di Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI. Pengembangan kode etik guru dalam empat tahapan yaitu:
1)  Tahap pembahasan/perumusan (lahun 1971-1973),
2)  Tahap pengesahan (kongres pgri ke xiii nopember 1973).
3)  Tahap penguraian (kongres pgri xiv, juni 1979),
4)  Tahap penyempurnaan (kongres xvi, juli 1989). Kode etik ini secara terus menerus dimasyarakatkan kepada masyarakat dan khususnya kepada setiap guru/anggota PGRI. Rumusan dan isi senantiasa diperbaiki dan disesuaikan dalam setiap kongres. 

Adapun lingkup isi kode etik guru di Indonesia, pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru, dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis operasional yang termuat dalam sembilan butir batang tubuhnya. Kesembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan :
a)  pembentukan pribadi peserta didik,
b)  kejujuran profesional,
c)  kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik,
d)  pembinaan kehidupan sekolah,
e)  orang tua murid dan masyarakat,
f)  pengembangan dan peningkatan kualitas diri,
g)  sesama guru (hubungan kesejawatan),
h)  organisasi profesi, dan
i)  pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

C.  Etos Kerja dan Profesionalisme Guru

Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkat kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian kita mengenal berbagai terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semi profesl, terampil tidak terampil, dan quasi profesi. Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi aspek yaitu: 
1.  Ilmu pengetahuan tertentu 
2.  Aplikasi kemampuan/kecakapan, dan 
3.  Berkaitan dengan kepentingan umum  Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku.

Sumber yang paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif. Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut kode etik. 

Agama sebagai sumber norma dan etika kerja telah banyak dicontohkan oleh para nabi dan  ulama’ terdahulu sehingga mampu memberikan energi dan spirit  dalam melakukan pekerjaan secara profesional. Berikut ini slogan yang kiranya patut dijadikan landasan etika kerja para guru PAI dalam melaksanakan tugas pembelajaran:
a.  Menjadi guru adalah meneruskan perjuangan para Ulama’,  Ulama’ adalah pewaris para nabi. 
b.  Menjadi guru adalah Ibadah
c.  Menjadi guru adalah berkah
d.  Menjadi guru adalah pengabdian ilmu 
e.  Menjadi guru adalah amanah Dari etika kerja itulah kemudian dirumuskan kode etik yang akan menjadi rujukan dalam melakukan tugas-tugas profesi.

Dengan kode etik itu pula, perilaku etika para pekerja akan dikontrol, dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dan semua kode etik yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, akan tercipta suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugastugasnya.  Untuk berbagai pekerjaan yang tergolong profesional, biasanya telah dibuat kode etik profesi yang ditetapkan oleh masing-masing organisasinya. Pada hakikatnya, semua pekerja dan suatu lingkungan pekerjaan sejenis memerlukan adanya perangkat kode etik yang dirumuskan dan disepakati oleh semua anggotanya.

Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain seperti berikut: 
1)  Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2)  Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dan para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3)  Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
4)  Melindungi anggota masyarakat dan praktek-praktek yang menyimpang dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan  kata “etos” bersumber dan pengertian yang sama dengan etika, yaitu sumber-sumber nilai yang dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja lebih merujuk kepada kualitas kepribadian pekerjaan yang tercermin melalui unjuk kerja secara utuh dalam berbagai dimensi kehidupannya. Dengan demikian, etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku pekerja ke arah terwujudnya kualitas kerja yang ideal. Kualitas unjuk kerja dan hasil kerja banyak ditentukan oleh kualitas etos kerja ini.

Sebagai suatu kondisi internal, etos kerja mengandung beberapa unsur antara lain: disiplin kerja, sikap terhadap pekerjaan, kebiasaan-kebiasaan bekerja. Dengan disiplin kerja, seorang pekerja akan selalu bekerja dalam pola-pola yang konsisten untuk melakukan dengan baik sesuai dengan tuntutan dan kesanggupannya. Disiplin yang dimaksud yaitu bukan disiplin yang mati dan pasif, tetapi disiplin yang hidup dan aktif yang didasari oleh penuh pemahaman, pengertian, dan keikhlasan.

Sikap terhadap pekerjaan merupakan landasan yang paling  berperan, karena sikap mendasari arah dan intensitas unjuk kerja. Perwujudan unjuk kerja yang baik, didasari oleh sikap dasar yang positif dan wajar terhadap pekerjaannya. Mencintai pekerjaan sendiri adalah salah satu contoh sikap terhadap pekerjaan. Demikian pula keinginan untuk senantiasa mengembangkan kualitas pekerjaan dan unjuk kerja merupakan refleksi sikap terhadap pekerjaan. Orientasi kerja juga termasuk ke dalam unsur sikap ini, seperti orientasi terhadap hasil tambah, orientasi terhadap pengembangan diri, orientasi pengabdian pada masyarakat. Kebiasaan kerja, merupakan pola-pola perilaku kerja yang ditunjukkan oleh pekerja secara konsisten.

Beberapa unsur kebiasaan kerja antara lain: kebiasan mengatur waktu, kebiasaan pengembangan diri, disiplin kerja, kebiasaan hubungan antarmanusia, kebiasaan bekerja keras, dan sebagainya. Dengan demikian, etos kerja merupakan tuntutan internal untuk berperilaku etis dalam mewujudkan unjuk kerja yang baik dan produktif. Dengan etos kerja yang baik dan kuat, sangat diharapkan seorang pekerja akan senantiasa melakukan pekerjaannya secara efektif dan produktif dalam kondisi pribadi sehat dan berkembang.

Perwujudan unjuk kerja ini bersumber pada kompetensi aspek kepribadian yang mencakup aspek religi, intelektual pribadi, fisik, moral, dan sebagainya. Hal itu dapat berarti bahwa merek dipandang memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat akan memiliki keunggulan dalam kompetensi-kompetensi tersebut. Dalam aspek religi, etos kerja bersumber pada kualitas ketaqwaan seseorang yang diwujudkan dalam keseluruhan perilakunya. Dalam hubungan ini, kerja ditandai, antara lain dengan kualitas iman, ihsan, ikhlas, dan istiqomah.

Secara intelektual, etos kerja berpangkal pada kualitas kompetensi penalaran yang dimilikinya yaitu perangkat pengetahuan yang diperlukan untuk menunjang unjuk kerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pekerjaannya. Dalam aspek sosial, etos kerja ditunjukkan dengan kualitas kompetensi sosial yaitu kemampuan melakukan hubungan sosial secara efektif, seperti dalam sifat-sifat luwes, komunikatif, senang bergaul, banyak hubungan, dan sebagainya.

Selanjutnya, secara pribadi (personal), etos kerja tercermin dan kualitas diri yang sedemikian rupa dapat menunjang keefektivan dalam pekerjaan seperti sifat-sifat mampu mengenal dan memahami diri, penampilan diri, jujur, dan sebagainya. Secara fisik, etos kerja bersumber dan tercermin dalam kualitas kondisi fisik yang memadai sesuai dengan tuntutan pekerjaannya. Sementara itu, secara moral, etos kerja bersumber dan kualitas nilai moral yang ada dalam dirinya. Mereka yang beretos kerja kuat akan memiliki nilai-nilai moral yang kuat sebagai kendali dan seluruh perilakunya.

Loyalitas kerja merupakan kondisi internal dalam bentuk komitmen dan pekerja terhapap berbagai aspek yang berkaitan dengan pekerjaannya. Loyalitas kerja merupakan landasan dan haluan berperilaku kerja dalam bentuk kesediaan untuk mengikuti dan menaati hal-hal yang menjadi keharusannya. Adapun yang menjadi sasaran loyalitas, antara lain negara, pemerintah, masyarakat, organisasi, majikan, dan atasan.

Dengan loyalitas ini, pekerja akan merujuk bentuk dan kualitas perilaku unjuk kerjanya. Loyalitas kerja akan ditunjukkan dengan kesediaan secara ikhlas untuk menaati dan melaksanakan segara ketentuan dan tugas-tugas yang diberikannya. Ia bekerja untuk kepentingan keberhasilan lingkungan tempat ia bekerja. Sikap merasa bagian dan lingkungan kerja, sikap rasa memiliki lingkungan kerja, merupakan contoh sikap loyalitas kerja.

Loyalitas kerja sangat diperlukan untuk mengarahkan perilaku unjuk kerja secara memadai. Sebagai suatu komitmen, para pekerja harus memahami dan menghayati maksud dan isi loyalitas itu, agar dapat mengamalkannya secara aktif dan dinamis. Para pekerja harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai kepada siapa ia harus loyal, dalam bentuk bagaimana loyalitas diwujudkan, dan sebagainya. Loyalitas yang pasif dan mati hanya akan membuat kekakuan kerja dan dapat merusak integritas pribadi dan pekerjaan.

Etika kerja dan etos kerja sangat menentukan prwujudan loyalitas kerja. Artinya, mereka yang menaati etika kerja dan memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat, cenderung akan memiliki loyalitas kerja yang baik.

D.  Kode Etik Guru Indonesia

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut (AD/ART PGRI, 1994) :
1.  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.  Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.  Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.  Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.  Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. 

E.  Ikrar Guru Indonesia

Selain kode etik guru Indonesia, PGRI juga menyusun ” Ikrar Guru Indonesia ” (AD/ART PGRI, 1994) :
1.  Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
3.  Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
4.  Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5.  Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan. 

SUMBER : PPG.SIAGAPENDIS.COM



LihatTutupKomentar