KONSEP DASAR PROFESI
A.Pengertian Profesi
Secara leksikal, kata profesi mengandung berbagai makna dan pengertian. Menurut Hornby sebagaimana yang dikutip Udin Syaifuddin Said (Udin, 2009) kata profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan, bahkan suatu keyakinan atas sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang. Profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaa atau urusan tertentu. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi.
Profesi juga merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan diatur oleh suatu kode etik khusus. Berdasakan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya. Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Professionalism artinya sifat professional(Engkol, 1990).Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi professional (Depdiknas, 2005).
Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditenpuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Pada umumnya masyarakat awam mengartikan kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan pada hamper setiap pekerjaan. Muncul ungkapan misalnya penjahat professional, sopir professional, hingga tukang ojek professional. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut professional jika cara kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Dengan hasil kerjanya itu, seorang mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya.
Vollmer dengan menggunakan pendekatan kajian sosiologik sebagaimana yang dikutip Udin (Udin, 2009) mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah merupakan hal mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi. Pernyataan di atas itu mengimplikasikan bahwa sebenarnya seluruh pekerjaan apapun memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu.
Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka kita dapat menandai sejauh mana sesuatu pekerjaan itu telah menunjukkan cirri-ciri atau sifatsifat tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional. Hal yang sangat diperlukan oleh suatu profesi ialah pengakuan masyarakat atas jasa yang diberikannya. Kita mengenal, profesi yang paling tua adalah kedokteran dan hukum. Profesi kedokteran berkembang dari tradisi pengobatan tradisional yang mencampuradukkan pseudo science dengan science.
Sedangkan profesi hukum berkembang dari kebutuhan masyarakat akan adanya rasa aman dan kepastian hukum bagi pelanggar aturan. Ahli sosiologi hukum memahami betul bahwa setiap masyarakat mengembangkan hukumnya sendiri sesuai dengan kondisi kemasyarakatan dan semangat zamannya. Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
B.Beberapa Istilah yang Berkaitan dengan Profesi
Beberapa istilah yang muncul terkait dengan kata profesi adalah profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas. Menurut Sanusi (Sanusi, 1991) menguraikan kelima konsep tersebut, yaitu :
1. Profesi, profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Maksudnya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah menjalani suatu profesi (in service training) maupun setelah menjalani suatu profesi. Selain pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan. Dengan demikian, kata profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan untuk itu.
2. Profesional, kata profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ” Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, profesional dikontraskan denngan ” non-profesional” atau ”amatir”.Suatu pekerjaan profesional memerlukan persyaratan khusus, yaitu menuntut adanya ketrampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; dan memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Moh. Ali, 1985).
3. Profesionalisme, kata profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan pada standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
4. Profesionalitas, Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, profesionalitas guru PAI adalah suatu “keadaan” derajat keprofesian seorang guru PAI dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran agama Islam. Dalam hal ini, guru PAI diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif. Sedangkan Ahmad Tafsir (Tafsir, 1992) memberikan pengertian profesionalisme sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang professional.
5. Profesionalisasi, kata profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggoya profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional baik dilakukan melalui pendidikan ”pra-jabatan” maupun ”dalam jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang panjang.
C.Syarat-syarat Profesi
Suatu pekerjaan yang disebut profesi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Syafrudin Nurdin (Syafrudin, 2005) syarat-syarat yang harus dipenui oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
1.Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
3.Kebakuan yang universal
4.Pengabdian
5.Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.Otonomi
7.Kode etik
8.Klien
9.Berperilaku pamong
10. Bertanggung jawab, dan lain sebagainya.
Ahmad Tafsir (Tafsir, 1992) berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat, yaitu:
a.Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
b.Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
c.Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
d.Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
e.Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
f.Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
g.Profesi memiliki kode etik.
h.Profesi miliki klien yang jelas.
i.Profesi memiliki organisasi profesi.
j.Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 39 (ayat 2) jabatan guru dinyatakan sebagai jabatan professional. Teks lengkapnya sebagai berikut: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
1) Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
2) Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
3) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4) Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
5) Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
D.Urgensi Profesionalisme dalam Kehidupan
Pada dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga profesional. Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
1.Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru yang memiliki profesional tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar ideal akan mengidentifikasikan dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal.
2.Meningkatkan dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudan dilakukan melalui berbagai cara, penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dan sebagainya.
3.Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional. Berdasarkan kriteria ini, para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagai kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain:
a.Mengikuti kegiatan ilmiah seperti lokakarya, seminar, dan sebagainya,
b.Mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan,
c.Melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat,
d.Menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah, serta, serta
e.Memasuki organisasi profesi.
4.Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. Hal ini mengandung makna bahwa profesionalisme yang tinggi ditunjukkan dengan adanya upaya untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu aktif dalam seluruh kegiatan dan perilakunya untuk menghasilkan kualitas yang ideal. Secara kritis, ia akan selalu mencari dan secara aktif selalu memperbaiki din untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
5.Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat kebanggaan akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini, diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, berdedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan meyakini akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sangat urgen karena berfungsi untuk meningkatkan martabat guru sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ini tertera pada pasal 4: “Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”.
Selanjutnya Pasal 6 menyatakan tujuan menempatkan guru sebagai tenaga professional yaitu: “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakansistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaituberkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
SUMBER : PPG.SIAGAPENDIS.COM