SEKILAS TENTANG PENDIDIKAN DAN PROBLEMNYA


SEKILAS TENTANG PENDIDIKAN DAN PROBLEMNYA
(Oleh: Mansur, S.Pd.I, M.Pd)
Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap warga negara dan kewajiban negara untuk menghadirkan pendidikan tersebut. Adapun pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 45, yakni pasal 31. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan ayat 2 berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Adapun ayat 3 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
Untuk mengatahui definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, kita telah memiliki rumusan formal dan   operasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, yakni: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan merupakan proses untuk mengubah tingkah laku dan sikap seseorang atau kelompok dan usaha untuk mendewasakan manusia dengan cara pelatihan dan pengajaran. Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, KI Hajar Dewantara menjelaskan bahwa pendidikan merupakan tuntutan hidup dalam kehidupan anak-anak. Artinya adalah menuntun semua kodrat pada kekuatan anak-anak tersebut sehingga anak-anak dapat mencapai kebahagiaan dan keselamatan setinggi-tingginya.
Dari paparan di atas jelas ada tujuan yang ingin di capai dalam pendidikan dan tujuan itu terprogram dalam sebuah kurikulum. Sementara itu kurikulum adalah suatu sistem rencana dan pengaturan isi dan bahan pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman dalam kegiatan belajar-mengajar. Dengan kata lain, kurikulum merupakan perangkat mata pelajaran yang terdapat pada suatu lembaga pendidikan untuk mengarahkan proses belajar-mengajar agar berjalan dengan baik dan teratur.
Sementara itu menurut J. Galen Saylor dan William M. Alexander (1956), pengertian kurikulum adalah segala upaya sekolah untuk mempengaruhi pembelajaran, baik di ruang kelas, di taman bermain, atau di luar sekolah. Sedangkan menurut Harold B. Albertsycs (1965), pengertian kurikulum adalah semua kegiatan yang disediakan oleh sekolah untuk siswa. Dalam hal ini, kurikulum tidak terbatas pada mata pelajaran saja, tetapi termasuk berbagai kegiatan lain di dalam dan di luar kelas yang diselenggarakan oleh sekolah.
Jadi intinya ialah kurikulum tersebut akan terjabarkan dalam pelaksanaannya di sekolah setelah tertuang dalam RPP maupun dalam pelaksaaannya baik dalam proses belajar mengajar atau kegiatan dalam lingkup sekolah.Sebagai seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran terkadang apa yang yang tertuang dalam RPP tidak seratus persen bisa terlaksana akan tetapi terkadang pembelajaran menjadi kondisional sesuai situasi dan kondisi lingkungan pada saat itu. Namun, dengan adanya RPP ada planing yang harus di jalankan walaupun tidak sempurna, oleh karena itu keberadaan RPP musti ada dalam proses pembelajaran. Sementara itu kami tunggu perkembangan perampingan administrasi mengajar dan kami tunggu aplikasi adminstrasi yang simple dan pleksibel sehingga dalam kami mengajar tidak terbebani dengan bertumpuknya administrasi tersebut.
Saat ini guru di tuntut profesional dengan dibuktikan dengan sertifikat mengajar sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 ayat 12 berbunyi: Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dengan UU tersebut maka saat ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi walaupun mereka sudah mengajar bertahun-tahun. Sebelumnya untuk mendapatkan sertifikasi sangat enteng dan mudah yakni cukup mengumpulkan kertas dan lembaran yang disebut portofolio bisa dapat sertifikasi, terus berubah dengan pendidikan hanya beberapa hari yang disebut PLPG dapat sertifikasi dan sekarang untuk mendapatkan sertifikasi lumayan berat walaupun kita sudah menjadi guru bertahun-tahun bahkan sudah golongan IIIc atau bahkan sudah S2 masih menempuh yang namanya PPG.
PPG ini dilaksanakan selama 6 bulan dimana 3 bulan dilaksanakan dengan daring dan 3 bulan lokakarya dengan kata lain satu semester kita tinggalkan tugas mengajar, terlebih ada wacana tahun-tahun berikutnya PPG akan dilaksanakan 1 tahun. kalau bagi calon guru yakni mahasiswa yang baru lulus kuliah kependidikan tidak apa-apa, tapi bagi guru yang sudah pengalaman mengajar kenapa harus mengikuti PPG, mengapa tidak PLPG saja toh hasil sama saja yakni hanya tujuan dapat sertifikasi.
Guru merdeka dan guru penggerak merupakan istilah yang masih baru di dunia pendidikan terutama bagi kami guru yang berada di pedalaman atau di plosok yang perlu sosialisasi sampai ketingkat dasar agar istilah tersebut tidak hanya mutar-mutar di atas saja. Perlu ada sosialisasi yang dilaksanakan melalui kegiatan KKG atau MGMP tingkat kecamatan, namaun nyatanya tingkat kecamatan keaktifan KKG dan MGMP masih minim dan belum sepenuhnya hidup.
Sementara itu, terkait dengan guru honor (GTT) masih banyak problem. Jika seandai mereka jadi PNS semua sudah pasti mereka akan sangat senang, akan tetapi hal ini sangat sulit terealisasi. Jika seandainya mereka dikasih insentif  Rp 1.000.000 perbulan merekapun akan merasa sangat bersyukur karena dibandingkan dengan pendapatannya hanya kurang lebih 300-400 ribu saja perbulan itupun mereka terima setiap 3 bulan sekali ketika dana anggaran pendidikan atau dana BOS cair. Insentif yang Rp. 1.000.000 ini saya usul dari pemerintah pusat karena Alhamdulillah kalau dari pemerintah daerah sudah ada walaupun ada yang nominalnya hanya Rp 100.000 / seratus sebulan dan dikasih setiap 6 bulan, tapi merekapun sangat bersyukur dan tidak pernah kendor dan mundur dalam mengajar. Mereka para GTT tersebut samangat mengajarnya sama saja dengan guru yang sudah sertifikasi dan yang sudah PNS, lalu yang membedakan mereka apa? Oleh karena itu sejahterakanlah guru-guru honor!
Selanjutnya tentang ketua komite karena saya adalah salah satu ketua komite di salah satu sekolah di kampung saya. Saya banyak membaca di sosmed tentang ketua komite, bahkan ada yang mem-bulliying ketua komite. Kalau memang tidak berkenan membentuk ketua komite maka silahkan hapus, karena kami tidak menerima gaji. Tapi kalau memang dibutuhkan maka silahkan diberdayakan, beri kami pencerahan baik melalui seminar atau pelatihan agar kami tahu tupoksi kami sebagai ketua komite karena selama ini tidak pernah sama sekali saya pribadi mengikuti sosialisasi tentang ketua komite sekolah.
Sesungguhnya tugas guru adalah mengajar dan juga mendidik, tidak hanya sebagai pengajar tapi juga sebagai pendidik. Saya berpesan, mari kita biasakan peserta didik kita dengan hal-hal baik dan positif karena dengan membiasakan kebaikan maka mereka akan terbiasa dengan hal-hal yang baik pula “man syabba ‘ala sya-in shabba ‘alaih” arti barang siapa terbiasa terhdap sesuatu maka terbiasalah ia. Semoga apa yang saya sampaikan ini bermanfaat bagi hal layak ramai, amin dan terimakasih.

Biodata Pengirim:

Nama                           : Mansur, S.Pd.I, M.Pd
NIP                      : 198306252009011002
Pangkat/Gol.                : Penata Tk.1/ IIId
Jabatan                          : Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Instansi               : SMPN 1 Praya Timur
Alamat Instansi : Jln. Raya Mujur, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah, NTB
Alamat Rumah   : Ponggong, DasanBaru, kec. Kopang, Kab. Lombok tengah NTB
No. HP                : 087 865 910 783

LihatTutupKomentar