aliran-aliran dalam ushul fiqih



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Fiqih adalah salah satu bidang studi islam yang paling di kenal oleh masyarakat. Karena fiqih langsung terkait dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai meninggal dunia berhubungan dengan fiqih.dengan hal yang seperti itu, maka fiqih di kategorikan sebagai ilmu al-bal ,yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan termasuk ilmu yang harus di pelajari,karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti: puasa, haji, dan sebagainya. [1]
Setelah mengetahui pengertian, obyek kajian, kegunaan serta sejarah dari ushul fiqih, kita dihadapkan pada aliran-aliran dari ushul fiqih. Karena dalam hal menyusun dan membangun sebuah teori yang terdapat dalam ushul fiqih ada banyak pertentangannya dan perbedaannya.
Para ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya. Perbedaan-perbedaan dalam hal penetapan istilah-istilah itu menimbulkan beberapa aliran dalam ushul fiqih. [2]
Sejarah mencatat bahwa aliran-aliran yang di maksud terbagi menjadi dua, yaitu Aliran Mutakallimindan Aliran Hanafiyah. Akan tetapi dalam buku ushul fiqih yang dikarang oleh Prof. DR. Amir Syarifudin, aliran-aliran dalm ushul fiqih itu terbagi menjadi tiga, yaitu Aliran Mutakallimin dan Aliran Hanafiyah danAliran Muta’akhirin.

B.    Rumusan Masalah
1.     Apa saja aliran-aliran ushul fiqih itu?
2.     Apa saja karya-karya dari ushul fiqih?

C.    Tujuan Pembahasan
1.     Dapat mengetahui dan memahami aliran-aliran ushul fiqih.
2.     Bisa mengetahui karya-karya dari ushul fiqih..

BAB II
PEMBAHASAN
1.    Aliran-aliran dalam ushul fiqih

Dalam sejarah perkembangan ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin) dan Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin.
a.    Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin)

Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam). Aliran ini disebut syafi’iyah karena imam syafi’I adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqih dengan menggunakan system ini. Dan aliran ini disebut aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya didasarkan pada nazari,falsafah dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu dan mereka yang banyak memakai metode ini berasal dari ulama’ mutakallimin (ahli kalam).
Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung oleh alasan yang kuat, baik berasal dari dari dalil naqli(al-qur’an dan sunnah) maupun dalil akli (akal pikiran). Penyusunan kaidah-kaidah ini tidak terikat kepada penyesuaian dengan furu’. Adakalanya kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka menguatkan furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka dan adakalanya melemahkan furu’ mazhab mereka.
Aliran ini membangun ushul fiqih secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat, baik dalil aqli maupun naqli. Sebaghai akibat dari perhatian yang terlalu difokuskan pada masalah teoritis, aliran ini sering tidak bisa menyentuh permasalahan praktis. Aspek bahasa dalam aliran ini sangat dominant, seperti penentuan tentang tahsin (menganggap sesuatu itu baik dan dapat dicapai akal atau tidak). Dan taqbih (menganggap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai akal atau tidak). Permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim (pembuat hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah.selain itu, aliran ini seringkali terjebak terhadap masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kema’shuman Rasulullah SAW. [3]

b.   Aliran Hanafiyah (Fuqaha)

Aliran ini banyak dianut oleh ulama’ mazhab hanafi. Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun ushul fiqih sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Oleh sebab itu, sebelum menyusun setiap teori dalam ushul fiqih, mereka terlebih dahaulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’ yang ada dalam mazhab mereka. System yang digunakan aliran ini dapat dipahami karena ushul fiqih baru dirumuskan oleh pengikut mazhab hanafi, setelah Abu Hanifah pendiri mazhab ini meninggal.
Diantara ciri khas aliran hanafiyyah, bahwa kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka semuanya dapat diterapkan. Ini logis karena penyusunan ushul fiqih mereka telah terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Ini tentu berbeda dengan aliran syafi’iyah atau mutakallimin yang tidak berpedoman kepada hukum furu’ dalam menyusun ushul fiqih mereka. Konsekwensinya, tidak jarang terjadi pertentangan antara kaidah ushul fiqih Syafi’iyah dengan hukum furu’ dan kadang kala kaidah yang disusun aliran ini sulit diterapkan.[4]
c.    Aliran Muta’akhirin

Aliran yang menggabungkan kedua system yng dipakai dalam menyusun ushul fiqih oleh aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyyah. Ulama’-ulama’ muta’akhirin melakukan tahqiq terahadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua alirn tersebut. Lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyyah.
Para ulama’ yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran muta’akhirin Dan perkembangan terakhir penyesuaian kitab ushul fiqih, tampak lebih banyak mengikuti cara yang ditempuh aliran muta’akhirin.[5]

2. Karya-Karya Ushul Fiqih

1. Kitab ushul fiqih yang disusun mengikuti aliran Syafi’iayah diantaranya ialah :
a. kitab al-Mu’tamad oleh Abi Husain Muhammad bin ali al-Basri al-Mu’tazili (w.463 H).
b. kitab al-Burhan fi Ushu al-Fiqh oleh Abi al-Ma’aly Abd. Malik bin Abdillah al-Juwaini al-Naisaiburi al-Syafi’I (w. 487 H).
c. kitab al-Mustashfa min ilmi Ushul oleh imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Syafi’I (w.505 H).
d. kitab al-ikhkam fi ushul al-Ahkam oleh Abu Hasan Ali bin Abi Ali yang dikenal dengan sebutan Saifuddin al-Amidi al-Syafi’I (w. 631 H).

2. Kitab ushul fiqih yang disusun mengikuti aliran Hanafiyyah diantaranya ialah :
a. kitab Ushul oleh Abi al-Hasan al-Karkhi (w. 340 H)
b. kitab Ushul al-Jashshash oleh Abi Bakar Ahmad Ali al-Jashshash (w. 370 H)
c. kitab Ta’sis al-Nazar oleh Abi Zaid al-Dabbusi (w. 430 H)
d. kitab Tahmid al-Fushul fi al- Wushul oleh Syamsu al-Aimah Muhammad bin Ahmad al-Sarakhsi (w. 483 H)
e. kitab Ushul oleh Fakhri al-Islam Ali Muhammad al-Bazdawi (w. 483)
f. kitab al-Manar oleh Hafiz al-Din al-Nasafi (w. 790 H)

3. Kitab ushul fiqih yang disusun mengikuti aliran Muta’akhirin diantaranya ialah :
a. kitab al-jam’u al jawami’ oleh Taju al-Din abd Wahab bin Ali al-Subki al-Syafi’I (w. 771 H).
b. kitab al-Tahrir oleh Kamal Bin Hamam Kamal Al-Din Muhammad Bin Abd Wahid Al-Hanafi (w. 861 H)
c. kitab Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq Min Ilmi Al-Ushul oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani (w. 1255 H)
d. kitab ushu al-fiqh oleh Muhammad Khudari Beik (w.1345)
e. kitab ilmu ushul al-fiqh oleh Abd Wahhab Al-Khallaf(w. 1955)
f. kitab ushu al-fiqh oleh Muhammad Abu Zahrah (w. 1974). [6]
Pada abad ke-8 Hijriah muncul Imam Abu Ishaq al-Syathibi (wafat 790 H) dengan bukunya al-Muwafaqatfi al-Ushul al-Syari’ah. Pembahasan ushul fiqh yang dikemukakan Imam al-Syathibi dalam kitabnya ini, di samping menguraikan berbagai kaidah yang berkaitan dengan aspek-aspek kebahasaan, la juga mengemukakan maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan syara’ dalam menetapkan hukum), yang selama ini kurang diperhatikan oleh ulama ushul fiqh. Setiap permasalahan dan kaidah kebahasaan yang ia kemukakan senantiasa dikaitkan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. De ngan demikian, Imam al-Syathibi memberikan warna baru di bidang ushul fiqh dan kitabnya al-Muiwafaqat fi al-Ushul al-Syari’ah, yang oleh para ahli ushul fiqh kontemporer dianggap sebagai buku ushul fiqh yang konprehensif dan akomodatif untuk zaman sekarang.








BAB III
PENUTUP
D. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa aliran-aliran dalam ushul fiqh terbagi menjadi tiga aliran, yaitu:
1)  Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam).
2)  Aliran Hanafiyyah (Fuqaha)
3)  Aliran Muta’akhirin
Sedangkan karya-karya dari ushul fiqh ialah:
a. Kitab yang mengikuti aliran syafi’iyah, diantaranya: kitab al-Mu’tamad oleh Abi Husain Muhammad bin ali al-Basri al-Mu’tazili (w. 463 H). kitab al-Burhan fi Ushu al-Fiqh oleh Abi al-Ma’aly Abd. Malik bin Abdillah al-Juwaini al-Naisaiburi al-Syafi’I (w. 487 H). kitab al-Mustashfa min ilmi Ushul oleh imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Syafi’I (w. 505 H)
b. Kitab yang mengikuti aliran hanafiyyah, diantaranya: kitab Ushul oleh Abi al- Hasan al-Karkhi (w. 340 H). kitab Ushul al-Jashshash oleh Abi Bakar Ahmad Ali al-Jashshash (w. 370 H). kitab Ta’sis al-Nazaroleh Abi Zaid al-Dabbusi (w. 430 H).
c. Kitab yang mengikuti aliran muta’akhirin, diantaranya: kitab al-jam’u al jawami’ oleh Taju al-Din abd Wahab bin Ali al-Subki al-Syafi’I (w. 771 H). kitab al-Tahrir oleh Kamal Bin Hamam Kamal Al-Din Muhammad Bin Abd Wahid Al-Hanafi (w. 861 H). kitab Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq Min Ilmi Al-Ushul oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani (w. 1255 H)






DAFTAR PUSTAKA
Firdaus. 2004. Ushul Fiqh, Jakarta Timur : Zikrul
Syafi’e, Rachmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqh, Bandung : CV. Pustaka Setia
Khallaf, Abd Wahab. 1993. Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta : Renika cipta
Ash Shiddieqi,Teungku Muhammad Hasbi,1997.Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang; PT Pustaka
Nata, Abuddin, 2002. Metodologi Studi Islam,Jakarta:Rajawali Pers

 Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam,(Jakarta:Rajawali Pers,2002), hlm.247


 file:///G:/MAKALAH-ALIRAN-ALIRAN-USUL-FIQIH-Inspiration-Konselor.html


 Rachmat Syafi’e. Ilmu Ushul Fiqh,(Bandung : CV. Pustaka Setia, 2007)


 Firdaus. Ushul Fiqh,( Jakarta Timur : Zikrul, 2004 )


 Ash Shiddieqi, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqih,( Semarang: PT Pustaka, 1997), hlm.15


 Khallaf, Abd Wahab. Ilmu Ushul Fiqih,( Jakarta : Renika cipta, 1993 )

LihatTutupKomentar