FIQIH USHUL FIQIH ( OBJEK PEMBAHASAN DAN KEGUNAAN )



A.    Pengertian Fiqh dan Ushul fiqh
1.    Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh secara etimologi
a.      Pengertian Fiqh
Fiqih (الفقه) secara bahasa berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti mengerti atau paham. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
Artinya : “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahami perkataanku”. (QS. Thaha [20] : 27-28)
Disini ditarik perkataan fiqh, yang memberikan pengertian pemahaman yang mendalam terhadap hukum syariat.
b.       Pengertian Ushul Fiqh
Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqh (الفقه).
Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural / majemuk) dari kata ashl (أصل) yang berarti dasar, pondasi atau akar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Artinya : “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit”. (QS. Ibrahim [14] : 24)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di kitab beliau, asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3, menyatakan bahwa arti ashl (أصل) secara bahasa adalah perkara yang menjadi dasar bagi yang lain, baik pada sesuatu yang bersifat indrawi seperti membangun dinding di atas pondasi, atau bersifat ‘aqli, seperti membangun ma’lul diatas ‘illah danmadlul diatas dalil.
Sehingga pengertian Ushul Fiqh secara etimologi ialah dasar atau pondasi (kaidah) dari suatu pemahaman.
  1. Definisi Ushul al-Fiqh sebagai suatu disiplin ilmu.
Ushul al-fiqh adalah ilmu tentang( pemahaman) kaidah kaidah dan pembahasan yang dapat menghantarkan kepada diperolehnya hukum-hukumsyara’ mengenai perbutan manusia dari dalil-dalilnya yang rinci.
Ushul fiqih secara istilah teknik hukum adalah:” ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskn hukum syara’ dari dalilnya yang terinci “atau dalam arti sederhana adalah:” kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.”
Umpamanya dalam kitab-kitab fiqih ditemukan ungkapan, ”mengerjakan sholat itu hukumnya wajib. ”wajibnyanya melakukan sholat itu disebut “ hukum syara”.
 Tidak pernah tersebut dalam Al-Qur’an maupun hadits bahwa sholat itu hukumnya wajib.yang tersebut dalam Al-Quran hanyalah perintah mengerjakan sholat yang berbunyi.
ا قيمو الصلا ة
Artinya”kerjakanlah sholat
 Ayat al-Quran yang mengandung perintah mengerjakan sholat itu disebut”dalil syara”.Untuk merumuskan kewajiban sholat yang disebut “hukum syara” dari firmanAllah:
ا قيموالصلا ة
Yang disebut dalil syara itu ada aturanya dalam bentuk kaidah, umpamanya: ”setiap perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang kaidah kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara tersebut, itulah yang disebut ” ilmu ushul fiqh ”.[1]

B.   Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Bertitik tolak dari definisi ushul fiqh diatas, makas bahasan pokok dari ushul fiqh itu adalah :
a.       Dalil-dalil atau sumber hukum syara’
b.      Hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil itu; dan
c.       Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum sayra’ dan dalil atau sumber yang mengandungnya.[2]

C.       Objek Pembahasan
Dari penjelasan tentang hubungan antara ushul fiqh dengan fiqh serta perbedaan masing-masing, maka jelas pula bahwa  objek ushul fiqh berbeda dengan objek fiqh.
a.     Objek fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci. Adapun pendapat lain tentang objek fiqh ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, ajib, mandub, makruh, dan  mubah baserta dalil- dalil yang mendasari ketentuan hukun tersebut. Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut.
b.      Objek Pembahasan Ushul Fiqh
Dari berbagai definisi, terlihat jelas bahwa yang menjadi objek kajian Ushul Fiqh secara garis besarnya ada tiga :
1.    Sumber hukum dengan segala seluk beluknya.
2.    Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
3.    Persyaratan orang yang berwenang melakukan istinbath dengan semua permasalahaanya.
Selain itu ada objek pembahasan lain dalam ushul fiqh meliputi :
1.    Pembahasan tentang dalil.
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.
2.    Pembahasan tentang hukum
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum ‘alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
3.    Pembahasan tentang kaidah
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.
4.    Pembahasan tentang ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
Jadi objek pembahasan ushul fiqh ini bermuara pada hukum syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya, dan macam-macamnya. Hakim (Allah) dari segi dalil-dalil yang menetapkan hukum, mahkum ‘alaih (orang yang dibebani hukum) dan cara untuk menggali hukum yakni dengan berijtihad.

D.      Kegunaan Fiqh dan ushul Fiqh
Setelah mengetahui definisi ushul fiqh beserta pembahasannya, maka sangatlah penting untuk mengetahui tujuan dan kegunaan ushul fiqh. Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Dengan ushul fiqh pula dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki aturan yang jelas atau bahkan tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan, istishhab dan berbagai metode pengambilan hukum yang lain. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya. Para ulama terdahulu telah berhasil merumuskan hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang sudah ada dan terjabar secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa kegunaan ilmu ushul fiqh bagi masyarakat yang datang kemudian? Dalam hal ini ada dua maksud kegunaan, yaitu:
Pertama, apabila sudah mengetahui metode-metode ushul fiqh yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan ternyata suatu ketika terdapat masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam kitab terdahulu, maka dapat dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.
Kedua, apabila menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab fiqh, akan tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya karena ada perubahan yang terjadi dan ingin merumuskan hukum sesuai dengan tuntutan keadaan yang terjadi, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah yang baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru tersebut haruslah diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu dalam merumuskan kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh.


BAB III
PENUTUP
Simpulan
      Dari uraian yang telah dipaparkan, bahwa ilmu ushul fiqh sangatlah penting dalam perumusan, penggalian dan penetapan hukum. Para mujtahid yang berkecipung dalam hal ini sudah mempelajari metode yang telah ditentukan, sehingga dalam mengistinbathkan hukum mereka tidak main-main. Meskipun dalam perjalanan terdapat perbedaan pendapat baik mengenai status hukum atau perbedaan dalam metode menentukan hukum yang mengakibatkan terjadinya beberapa aliran dalam ilmu ushul fiqh, namun itu semua merupakan suatu hal yang biasa dan perlu untk dicermati sehingga akan membuat umat semakin bijak dalam mengambil hukum.





















DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin Amir, ushul fiqh, Jakarta; Kencana Perdana Media Group. 2011
Syafe’I Rachmat, ilmu ushul fiqih. Bandung; Pustaka Setia, 2010
Ma’mun Efendi Nur, Konsep Fiqh Dalam Al-Qur’an Dan Al-Hadits, Bima Sejati. Semarang:2006.
Satria Efendi, M. Zein, M.A, Ushul fiqh, Kencana Media Group, Jakarta: 2009.






[1] Amir syarifudin,Ushul fiqih jilid 1(Jakarta:logos wacana ilmu,1997),h.35-36.
[2] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh. Hal. 49
LihatTutupKomentar