1) Apakah kualifikasi dan kompetensi Pengawas sekolah?
a. Kualifikasi : Ijazah jenjang pendidikan yang harus dimiliki oleh pengawas sesuai dan sejenis, jenjang dan satuan pendidikan formal yang harus dipenuhi oleh seorang pengawas.
b. Kompetensi pengawas sekolah : Seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, sikap, nilai, dan ketrampilan yang harus dikuasai dan di trampilkan oleh pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawassan akademik dan pengawasan manajerial pada sekolah-sekolah binaannya.
2) Mengapa kualifikasi pengawas TK/SD harus sarjana, dan mengapa pengawas MA/SMA harus S2?
-kualifikasi pengawas (TK/RA) Taman Kanak-kanak / Raudlotul Athfaal dan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal sarjana (S1) atau Diplom empat (D-IV) Kependidikan dari perguruan tinggi ter akreditasi.
b. Guru TK/RA bersertifikasi pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun di TK/Ra atau kepala sekolah Tk/RA dengan pengalaman 4 tahun untunk menjadi pengawas TK/RA.
Guru SD/MI Bersertifikasi pendidikan sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerjaminimal 8 tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun untuk menjadi pengawas SD/MI.
c. Memiliki pangkat minimal piñata, golongan ruang III/C.
d. Berusia setinggi tingginya 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikanyang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatih fungsional pengawas pada lembaga yang ditetapkan pemerintah, dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
-Kualifikasi pengawas Sekolah Menengah keatas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
a. Memiliki pendidikan minimal Magister (S2) Kependidikan Dengan berbasis sarjana (s1) Dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.
b. Guru SMA/MA bersertifikasi pendidikan sebagai guru dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA minimal 4 tahun untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya.
c. Memiliki pangkat minimal piñata, golongan ruang III/c
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahuun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat di peroleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas pada lembaga yang di tetapkan pemerintah, dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
3) Apa persamaan dan perbedaan antara dewan pendidikan dan komite sekolah?
Persamaan dan dewan pendidikan dan komite sekolah.
DEWAN PENDIDIKAN | KOMITE SEKOLAH | |||
1. Pengertian Badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kab. Kota. | Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kab. Kota. | |||
2. Ruang lingkup Pendidikan pra sekolah jalur pendidikan sekolah dan ajlur pendidikan luar sekolah | BP3, komite sekolah dan atau majelis sekolah. | |||
3. Kedudukan dan sifat Berkedudukan di kabupaten kota, bersifat masndiri, hierarki. | Berkedudukan di satuan pendidikan terdiri atas satuan pendidikan / beberapa satuan pendidikandikelola oleh penyelenggara pendidikan. | |||
4. Tujuan Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif seluruh lapisan masyarakat menciptakan suasana kondusif, transparan, akuntable dan demokratis. | | |||
5. Peran dan fungsi Peran: a. Member pertimbangan b. Pendukung c. Pengontrolan d. Mediator antara pemerintah Fungsi: a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komite masyarakat. b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat pemerintah dan DPRD. c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan derbagai kebutuhan. d. Member masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada DPRD. e. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu. f. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. | Peran: sama Fungsi:sama f.penggalangan dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan | |||
6. Organisasi a. Keanggotaan dewan pendidikan b. Kepengurusan dewan pendidikan c. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. | | |||
7. Pembentukan dewan pendidikan a. Prinsip pembentukan : Akuntable, dan demokratis, mitra pemerintah kabupaten kota. b. Mekanisme pembentukan: - Pembentukan panitia persimpanan. - Panitia persiapan dinyatakan bubar setelah bupati/ walikota menetapkan dewan pendidikan. | a. Prinsip pembentukan : Mitra satuan pendidikan. b. Mekanisme pembentukan: - Panitia persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk - Penetapan pembentukan komite sekolah | |||
8. Tata hubungan antar organisasi Antara dewan pendidikan dengan pemerintah daerah , DPRD, dinas pendidikan dalam komite sekolah bersifat koordinatif. | Antara komite sekolah dengan satuan pendidikan, dewan pendidikan dan institusi lain yang bertanggung jawab dalam mengelola pendidikan komite-komite sekolah bersifat koordinatif. | |||
9. penutup | penutup |