PERKARA QADA SOLAT
Dalam mengqodho' Shalat disunahkan secara tertib kalau ada beberapa shalat yang harus diqodho seperti ketinggalan shalat shubuh dan dzuhur dahulukan shubuh baru dzuhur, demikian pula disunahkan mendahulukan shalat Qodho atas shalat ada' selagi tidak dikhawatirkan keluar waktu shalat ada' atau dapat mendapati satu raka'at kalau tidak wajib mendahulukan shalat ada'.
وَيُسَنُّ تَرْتِيبُهُ) أَيْ الْفَائِتِ فَيَقْضِي الصُّبْحَ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَهَكَذَا خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ (وَ) يُسَنُّ (تَقْدِيمُهُ عَلَى الْحَاضِرَةِ الَّتِي لَا يَخَافُ فَوْتَهَا) مُحَاكَاةً لِلْأَدَاءِ، وَلِلْخُرُوجِ مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَ ذَلِكَ أَيْضًا، وَلِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ يَوْمَ الْخَنْدَقِ فَصَلَّاهَا بَعْدَ الْغُرُوبِ ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فَإِنْ لَمْ يُرَتِّبْ وَلَمْ يُقَدِّمْ الْفَائِتَةَ جَازَ؛ لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدَةٍ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ
“Disunahkan tertib (mengurutkan) artinya shalat yang ketinggalan yaitu qodho dulu shubuh sebelum Dzuhur dan yang demikian ini demi keluar dari perbedaan pendapat orang yang mewajibkannya. Disunahkan pula mendahulukan shalat Qodho atas shalat hadir yang tidak dikhawatirkan ketinggalan shalat ada' dan demi keluar dari perbedaan pendapat orang yang mewajibkannya juga dan karena Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam ketinggalan shalat ashar pada hari (perang) Khandaq lalu beliau maka beliau shalat ashar sesudah tenggelam matahari kemudian shalat Maghrib (Muttafaq Alaih), bila tidak tertib dan tidak mendahulukan shalat Qodho boleh karena keduanya adalah shalat yang berdiri sendiri”
[Mughni al Muhtaaj I/309]
والحاصل: إذا علم لو قدم الفائتة يخرج بعض الحاضرة عن الوقت لزمه تقديم الحاضرة عند ابن حجر، لحرمة إخراج بعضها عن الوقت، واستحب له تقديم الفائتة عند م ر، للخروج من خلاف من أوجب الترتيب.
وإذا علم أنه لو قدمها يدرك دون ركعة من الحاضرة في الوقت فباتفاقهما يجب تقديم الحاضرة.
“Kesimpulan:
Bila mengetahui jika mendahulukan shalat Qodho menyebabkan keluar sebagian waktu shalat hadir wajib mendahulukan shalat hadir menurut Ibn Hajar karena haram mengeluarkan sebagian dari waktu shalat, dan sunah mendahulukan shalat Qodho menurut Imam Romli karena keluar dari perbedaan pendapat orang yang mewajibkan tertib.
Bila diketahui jika mendahulukan (shalat Qodho) tanpa mendapati satu raka'at dari shalat hadir maka keduanya sepakat wajib mendahulukan shalat hadir”
[I'aanah at Tholibin I/32]
Wallahu A'lamu Bis Showaab