Akuntansi Zakat


  1. A.    Pendahuluan
Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah individual bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat berdasarkan syar’iyah yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, zakat menggunakan sistem self assessment, yaitu muzakki menghitung dan menetapkan sendiri besarnya zakat yang wajib ditunaikannya.[2]
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pasal 14 menyebutkan bahwa:
  1. Muzakki melakukan perhitungan hartanya dan kewajibann zakatnya berdasarkan hukum agama.[3]
  2. Dalam hal tidak menghitung sendiri harta dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), muzakki dapat meminta kepada lembaga amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya.[4]
Selain dengan ketentuan agama, zakat juga harus atau diperlukan pedoman pelaksanaannya, karena itulah  akuntansi dapat dijadikan dasar untuk menghitung kewajiban zakat itulah pada makalah ini penulis tertarik untuk membahas akuntansi zakat lebih banyak, terlebih untuk zakat kekayaan kontemporer, karena memang seiring dengan perkembangan zaman banyak hal-hal yang berkembang dan dibutuhkan pengelolaan zakatnya.
  1. B.     Pembahasan
    1. 1.    Pengertian Akuntansi Zakat
Akuntansi (accountancy) berasal dari kata to account, yang salah satu artinya adalah ‘menghitung’. Secara teknis, akuntansi diartikan sebagai proses pencatatan (recording), pengklasifikasian (classifiyying) peringkasan (summarizing) transaksi keuangan yang diukur dalam satuan uang. Serta pelaporan (reporting) hasil-hasilnya. Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya proses perhitungan.[5] Kemudian juga zakat itu menjadikan suci, bersih. Sebagaimana fiman Allah swt dalam surat al-Taubah: 103 yang artinya:[6]
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Zakat kekayaan kontemporer disebut juga zakat kontemporer, merupakan zakat dari hasil proses pandangan pengembangan terhadap objek atau subjek zakat, yang pada zaman nabi belum dijelaskan secara ekspilit. [7]
Maka yang dimaksud dengan akuntansi zakat adalah bingkai pemikiran dan aktivasi yang mencakup dasar-dasar akuntansi dan prose-proses operasional yang berhubungan dengan penentuan, penghitungan dan penilaian harta dan pendapatan yang wajib di zakati. Menetapkan kadar zakatnya dan pendistribusian hasilnya kepada pos-posnya sesuai dengan hukum dan dasar-dasar Syariat Islam.[8]            Tujuan dari akuntansi adalah memberikat informasi kepada para pemakai dalam rangka pengambilan keputusan. Tujuan umum dari akuntansi memberikan gambaran kepada para pemakai tentang kinerja usaha, posisi keuangan, dan arus kas sebagai organisasi dalam periode tertentu. Dari tujuan umum ini, informasi akuntansi dapat digunakat untuk tujuan khusus, misalkan untuk menghitung kewajiban pajak, dan kemudian dapat dijadikan dasar untuk menghitung kewajiban zakat.[9]
2.    Pentingnya Akuntansi Menurut Islam
        Allah telah berfirman dalam QS: Al-Baqarah: 282 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskanya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis , dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), sedikitpun daripada hutangnya. Jika orang yang berhutang itu lemah akalnya atau lemah (keadaanya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur, dan periksalah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan jangalah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya . Yang demikian itu lebih Adil disisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) tidak menulisnya . Dan periksalah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah, Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
“Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan untuk berlaku ihsan (baik/professional) dalam segala hal” (Hadits). Berdasarkan penjelasan tersebut maka akuntasi dalam perspektif Islam, adalah:
  1. Ditujukan untuk orang-orang beriman
  2. Pencatatan transaksi sangat penting
  3. Harus ada saksi (bukti)
  4. Pentingnya transparansi
  5. Asas keadilan
  6. Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu
  7. kewajiban untuk professional di segala bidang[10]
  1. Syarat dan Yang Wajib Ada Dalam Kekayaan yang Akan di Zakati
Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati. Kekayaan itu wajib dizakati apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Milik penuh
  2. Berkembang
  3. Cukup senisab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa
  5. Bebas dari hutang
  6. Berlalu setahun
Yang wajib ada dalam kekayaan yang akan di zakati yaitu: Subjek zakat disebut muzakki, yaitu orang yang berdasarkan ketentuan hukum Islam diwajibkan mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya.
Objek dan tarif zakat, dalam makalah ini membahas beberapa saja:[11]
1)      Zakat atas uang,
2)      zakat atas kekayaan dagangan
3)      zakat atas investasi/ usaha jasa
4)      zakat hasil produksi/ manufaktur
5)      zakat atas penghasilan/ profesi
  1. Akuntansi Zakat Kekayaan Kontemporer:
Proses akuntansi zakat kekayaan sebagai berikut:[12]
  1. Pengidentifikasian kekayaan apa saja yang dikategorikan sebagai objek zakat kekayaan yang modern.
  2. Pendefinisian objek-objek zakat kekaaan modern dan peraturan akuntansinya.
  3. Pengukuran (measurement) dan penetapan nilai objek zakat kekayaan modern melalui pendekatan akuntansi, dalam rangka penetapan nilai nisab.
  4. Pelaporan (Recording) dari hasil pengukuran berdasarkan poin untuk setiap jenis kegiatan yang menjadi objek zakat kekayaan modern.
Metode akuntansi untuk zakat kekayaan dipergunakan gabungan antara cash bases dan accrual bases. Namun tetap kepada muzakki diberi keleluasaan untuk memilih salah satu metode saja. Pada kondisi perdagangan atau usaha digunakan accrual bases, karena adanya aktiva (brupa barang dagangan atau jasa) yang telah berkurang atau diberikan kepada pihak lain. Sementara pendapatan selain dari usaha dapat diperlakukan berdasarkan cash bases, karena dalam pendapatan ini belum mempunyai kepastian akan diterima jika dalam bentuk piutang. Begitu pula untuk beban perusahaan jasa atau industri dapat dipergunakan metode cash bases atau accrual bases. Pengaruh pada metode cash bases hanya pada besar zakat yang diperhitungkan. Jika untuk tahun ini diperhitungan terlalu kecil, maka pada tahun yang akan dating diperhitungkan yang lebih besar; sebalikn jika ditahun ini zakat diperhitungkan terlalu besar, maka pada tahun berikutnya akan diperhitungkan lebih kecil. Agar terjadi perhitungan zakat yang mendekati keadilan, maka sebaiknya dipergunakan metode accrual bases.[13] Berikut ini sebagian data kekayaan milik tuan Sabrawi untuk tahun haul 2000 dan 2001 yang berakhir per 31 Desember.
No.
Keterangan
Jumlah (Rp)
2000
2001
1.Pendapatan dari sewa kamar losmen145.000.000145.000.000
2.Beban dibayar dimuka untuk dua tahun Rp 40.000.000,- Dibayar 2000

3.Beban lainnya yang sesuai hukum zakat85.000.00085.000.000
Berdasarkan data di atas maka dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:
Metode cash bases
No.
Keterangan
Jumlah (Rp)
2000
2001
1.Pendapatan
145.000.000
145.000.000
2.DikurangiBeban dibayar dimuka Beban lainnya
Total beban
40.000.000
85.000.000
85.000.000
125.000.000
125.000.000
3.Laba sebelum zakat
  20.000.000
  60.000.000
4.Zakat (10 %)
   2.000.000
   2.000.000
Metode accrual bases
No.
Keterangan
Jumlah (Rp)
2000
2001
1.Pendapatan145.000.000145.000.000
2.Laba sebelum zakat  40.000.00040.000.000
3.DikurangiBeban dibayar dimuka Beban lainnya
Total Beban
20.000.000 85.000.00020.000.000 85.000.000
105.000.000105.000.000
4.Zakat (10 %)    4.000.000    4.000.000
v  Akuntansi Zakat Uang
Uang dalam pos akuntansi keuangan termasuk dalam akun kas (cash), yaitu uang tunai dan setara uang tunai baik yang ada di tangan maupun yang ada di Bank. Antara akuntansi umum dan peraturan zakat tidak mempunyai perbedaan terhadap konsep uang atau kas, yaitu sesuatu yang mempunyai sifat.
Uang yang diperhitungkan dalam zakat adalah uang yang benar-benar merupakan wewenang dan tanggung jawab muzakki, bukan dibawah kekuasaan pihak lain.[14]
Perhitungan nisab uang sebagai dasar penentuan zakat uang dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah utang yang mengakibatkan timbulnya uang tersebut, berikut ilustrasinya.[15]
Sabrawi menghitung zakat kekayaannya pada setiap 31 Desember. Berikut keadaan sebagian kekayaan dan kewajiban utangnya selama 2001.
Uang di tangan                                              Rp. 1.200.000,;
Uang di tabungan bank BNI                         Rp. 23.450.000,-
Uang di giro Bank BCA                                Rp. 130.000.000,-
Utang dari Bank BII (digunakan untuk membeli kendaraan pribadi Rp 120.000.000,- dan sisanya disimpan di Giro Bank BCA.
Total utang tersebut adalah:                        Rp. 200.000.000,-
Utang pajak penghasilan                             Rp.   12.500.000,-
Diminta: Hitung zakat atas uang yang dimiliki oleh Sabrawi untuk tahun 2001.
Penyelesaian:
Uang di tangan                                            Rp. 1.200.000,-
Uang di tabungan Bank BNI                      Rp. 23.450.000,-
Uang di Giro Bank BCA                            Rp. 130.000.000,-
Total uang                                                    Rp. 154.650.000,-
Utang pajak penghasilan Rp. 12.250.000,-
Utang Bank BII              Rp. 80.000.000,-
Total Utang                                                 Rp. 92.250.000,-
Jumlah uang sebagai dasar penetapan
nisab dan perhitungan zakat uang                          Rp. 62.400.000,-
Dalam kasus ini utang yang berasal dari bank BII hanya diperhitungkan sebesar Rp.80.000.000,- bukan nilai Rp.200.000.000,- Ini karena uang senilai Rp. 120.000.000,- dari nilai pinjaman dipergunakan untuk membeli aktiva tetap (kendaraan) untuk keperluan pribadi, yang tidak wajib dizakati karena berasal dari utang, maka zakat uang adalah 2,5 % x Rp.62.400.000,- = Rp. 1,560.000,-[16]
v  Akuntansi Zakat Perdagangan
Akuntansi zakat perdagangan adalah akuntansi untuk menghitung dasar perhitungan zakat, di mana muzakki hanya mempunyai usaha dalam bidang perdagangan sebagai usaha pokok, yaitu menjual dan member barang dagangan. Dalam masalah ini diasumsikan hal-hal sebagai berikut:[17]
1. Muzakki melakukan akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) dalam menjalankan aktivitas perdagangannya.
2. Penghasilan diluar perdagangan dicatat terpisah dengan akuntansi usaha perdagangannya.
3. Muzakki menganut anggapan bahwa persediaan barang dan hartanya telah mencapai haul.
Zakat perdagangan diperhitungkan dengan pendekatan neraca (balance approach) artinya dasar pengenaan zakat didasarkan pada laporan yang ada dalam laporan neraca beserta penjelasan-penjelasan pos-posnya. Perhitungan yang dilakukan didasarkan pada konsep modal kerja (working capital) menurut akuntansi; yaitu aktiva lancar berupa kas, persediaan barang dan piutang yang masih dapat ditagih dikurangi dengan utang lancar yang berhubungan dengan kegiatan pembelian barang dagang.[18]
Sebuah Ilustrasi:
Pada haul 2000 Tuan Bisri memberikan penjelasan tentang sebagian pos neraca sebagai berikut:
1. Semua persediaan barang dagang dianggap telah memenuhi haul. Dalam proses persediaan terdapat barabg konsinyasi (titipan) senilai Rp 3.500.000,-
2. Piutang tak tertagih dikumpulkan dalam cadangan piutang tak tertagih, yang melebihi satu kali haul.
3. Utang usaha yang tercantum dalam neraca adalah termasuk utang pembelian perlengkapan took senilai Rp 2.500.000,-
4. Utang Bank sebesar 20% (Rp 12.000.000) untuk menambah pembelian barang dagang dan telah dipergunakan selama haul 2000. Haul ini, utang bank yang telah jatuh tempo sebesar Rp 12.000.000,-
5. Berikut ini neraca dalam kertas kerja rekonsiliasi milik Tuan Bisri pada haul 2000.[19]
(dalam ribuan rupiah)
Pos Neraca
Saldo Akuntansi
Koreksi *)
Saldo Zakat


Kurang
Tambah

Kas
7.400
… …
… …
7.400
Piutang usaha
13.670
… …
… …
13.670
Cad. Peng Piut.
670
… …
… …
670
Persed Barang
23.900
3.500
… …
20.400
Perlengkapan
2.400
2.400
… …
0
Peralatan took
12.000
12.000
… …
0
Akumulasi Penyusutan
4.000
4.000
… …
0
Tanah dan gedung
85.000
85.000
… …
0
Akumulasi penyusutan
17.000
17.000
… …
0
TOTAL HARTA
122.770
81.900
… …
40.800
Utang Usaha
27.800
… …
2.500
25.300
Utang Bank
60.000
… …
57.600
2.400
TOTAL UTANG
87.800
60.100
… …
27.700
Modal Bisri
34.900
… …
34.900
0
Dasar Pengenaan Zakat = Total Harga – Total Utang                    13.100
*) koreksi kurang artinya mengurangi dasar pengenaan zakat .
Koreksi tambah artinya menambah dasar pengenaan zakat
Jadi, harta yang akan dikenakan zakat adalah Rp 13.100.000,- dan zakatnya adalah 2,5% x Rp. 13.100.000,- = Rp 327.500,-
Utang bank senilai Rp 2.400.000,- adalah utang bank yang dipergunakan untuk membeli barang dagangan dan telah jatuh tempo, yaitu 20% x Rp 12.000.000,- sama dengan Rp 2.400.000,- sehingga dapat mengurangi nilai harta yang akan di zakati, sedangkan sisa utang bank yang sudah jatuh tempo senilai 80% x Rp 12.000.000,- sama dengan Rp 9.600.000,- tidak mengurangi harta yang akan di zakati karena dipergunakan untuk membeli aktiva tetap, yang dalam usaha dagang tidak wajib dizakati.[20]
v  Akuntansi Investasi/ usaha jasa:
Akuntansi zakat untuk usaha jasa dilakukan atas dasar pendekatan rugi-laba (income statement approach), dimana perhitungan zakat didasarkan pada pendapatan kotor (revenue) atau berdasarkan pada laba bersih (net income). Pendapatan kotor merupakan pendapatan yang diterima atau diperoleh muzakki dalam satu haul, sedangkan laba bersih adalah pendapatan kotor dikurangi biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan biaya penyusutan aktiva tetap yang berpengaruh langsung terhadap pendapatan yang bersangkutan. Akuntansi zakat disini menganut accrual bases dimana pendapatan dan beban diakui baik yang sudah dilakukan pembayarannya maupun masih harus diterima atau dibayar, bersifat utang biaya atau piutang pendapatan.[21]
Akuntansi zakat untuk usaha jasa tidak banyak perbedaannya dengan akuntansi umum, karena pada prinsipnya dalam peraturan zakat. Harta yang dizakati adalah harta yang dikuasainya. Jika harta tersebut sudah diberikan kepada pihak lain, dan bukan milik muzakki diperlakukan sebagai biaya, sehingga harta tersebut tetap dapat dikurangkan dari penghasilan.[22]
Berikut contoh kertas kerja yang sederhana perhitungan dasar pengenaan zakat atas dasar laporan laba-rugi untuk usaha penginapan.
1. Muzakki menggunakan cash basses dalam akuntansinya.
2. Pendapatan sewa yang masih harus diterima untuk haul 2000 adalah sebesar Rp 34.000.000,-
3. Beban gaji bagian pemasaran yang belum dibayar sebesar Rp 1.300.000,- dan gaji bagian administrasi yang belum dibayar sebesar Rp 2.450.000,-[23]
Pos
Saldo Akuntansi
Koreksi *)
Saldo zakat


Kurang
Tambah

Pendapatan
123.000
…. ….
34.000
157.000
Beban Pemasaran-          Gaji –          Promosi
–          Perlengkapan dll
12.500
5.700
5.300
1.300
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
13.900
5.700
5300
Beban Administrasi dan Umum-          Gaji –          Kerugian Piutang
–          Beban pemeliharaan
34.000
5.000
6.700
2.450
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
36.450
5.700
6.700
Beban penyusutan bangunan dan peralatan



PenginapanBeban Penyusutan Kendaraan
24.000
…. ….
2.000
…. ….
…. ….
…. ….
2.000
24.000
0
TOTAL BEBAN
95.200
3.750
36.000
96.050
      LABA BERSIH
27.800
3.750
36.000
60.050
Zakat 10% x Rp. 60.000.000,-


6.005
*) Koreksi kurang artinya mengurangi dasar pengenaan zakat
Koreksi tambah artinya menambah dasar pengenaan pajak
Berdasarkan kertas kerja diatas maka dasar pengenaan zakat adalah sebesar Rp 60.050.000,- Jika ditelusuri nilai sebesar ini adalah jumlah kekayaan yang berkembang selama haul 2000 yang diperoleh muzakki ditambah dengan cadangan penyusutan, yaitu sebesar Rp 24.000.000,- Cadangan penyusutan ini tidak dizakati karena dipergunakan untuk dapat mengganti aktiva tetap yang tetap dapat dipergunakan mengganti aktiva tetap yang using untuk memperoleh pendapatan di kemudian hari.[24]
Dalam menghitung zakat untuk usaha yang berdasarkan pendekatan laporan laba-rugi perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua pengeluaran dan utang yang berhubungan dengan biaya operasional usaha dapat dikurangkan, termasuk biaya pemeliharaan gedung, peralatan dan perabotan usaha.
2. taksiran kerugian piutang usaha yang diakibatkan piutang tidak dapat ditagih atau terima dapat dikurangkan dari penghasilan.
3. Biaya penyusutan aktiva tetap yang dapat dikurangkan adalah aktiva tetap yang berhubungan langsung dengan usaha jasa atau pembuatan produk dalam usaha manufaktur. Misalnya untuk usaha penginapan atau hotel adalah biaya penyusutan bangunan hotel dn fasilitas lainnya; untuk usaha jasa angkutan adalah biaya penyusutan kendaraan angkutan; untuk usaha jasa hiburan adalah penyusutan fasilitas hiburan; untuk jasa telekomunikasi dsb.
4. Biaya yang ditangguhkan dapat diperlakukan sebagai biaya seluruhnya pada haul di mana biaya tersebut terjadi (cash bases), atau berdasarkan accrual bases.
v  Akuntansi zakat hasil produksi (manufaktur)
Usaha manufaktur di sini adalah kegiatan dalam bidang menghasilkan barang jadi untuk dijual kepada konsumen, yaitu merubah bahan baku menjadi barang yang siap untuk dikonsumsi oleh pihak lain atau diperdagangkan. Kegiatan ini akan menimbulkan biaya bahan, biaya tenaga kerja dan biaya pabrik tidak langsung (biaya overhead pabrik). Usaha ini mengasumsikan barang hasil produksi langsung dijual atau disimpan dalam gudang dan langsung dijual, tidak diperdagangkan melalui took, maka posisinya sebagai barang dagangan; atau took dianggap sebagai gudang barang jadi.[25]
Dasar perhitungan zakat usaha manufaktur didasarkan pada pendekatan rugi-laba, karena usaha ini melibatkan penggunaan alat-alat, yang disamakan dengan zakat investasi peralatan dan gedung. Untuk ini prinsip-prinsip yang ada dalam akuntansi zakat usaha jasa dapat dipergunakan dalam perhitungan dasar pengenaan zakat usaha manufaktur.
Sebagai contoh untuk perusahaan industri sepatu milik Tuan Bisri.[26]
(dalam ribuan rupiah)
Saldo zakat
Koreksi *)
Saldo Akuntansi
Pos

Tambah
Kurang


230.000
…. ….
…. ….
230.000
Penjualan sepatu
120.000
…. ….
…. ….
120.000
Harga pokok penjualan (lihat lampiran 1)
110.000
…. ….
…. ….
110.000
Pendapatan bruto
54.600
0
2.400
…. ….
20.000
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
54.600
20.000
2.400
Biaya operasional
-Gaji karyawan umum
-Biaya penyusutan aktiva tetap (lihat lampiran 2)
-Biaya umum dan penjualan lain-lain
57.000
20.000
…. ….
77.000
TOTAL BIAYA
53.000
20.000
…. ….
33.000
LABA BERSIH
5.300



Zakat 10% x Rp 53.000.000,-
[27]
v  Akuntansi Zakat Profesi
Penghasilan dari profesi ini adalah penghasilan dari kegiatan praktek secara professional baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar pada departemen yang terkait, missal dokter, akuntan, notaries, konsultan, dan sejenisnya.
Berikut contoh perhitungan zakat untuk penghasilan dari praktek dokter.
Pos
Saldo Akuntansi
Koreksi *)
Saldo Zakat


Kurang
Tambah

Penghasilan dari praktek
72.000
…. ….
…. ….
72.000
Biaya Operasional:-          Biaya sewa tempat **) –          Biaya pegawai
–          Biaya perlengkapan praktek
–          Biaya transportasi praktek
–          Biaya penyusutan alat-alat praktek
–          Biaya praktek lain-lain
15.000
12.000
5.000
5.000
6.000
2.000
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
…. ….
15.000
12.000
5.000
5.000
5.000
5.000
Total biaya operasional45.000…. ….…. ….45.000
Pendapatan Bersih27.000…. ….…. ….27.000
Zakat 10% x Rp 27.000.000


2.700
*) Koreksi kurang artinya mengurangi dasar pengenaan zakat
Koreksi tambah artinya menambah dasar pengenaan zakat.
**) Jika tempat/ gedung milik sendiri, maka penyusutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan, namun biaya pemeliharaannya dapat dikurangkan dari penghasilan.
v  Akuntansi Zakat penghasilan
Perhitungan zakat untuk penghasilan dari gaji, upah, honorarium dan sejenisnya ditetapkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang memperoleh penghasilan tersebut, utang, dan kebutuhan pokok minimum. Contoh perhitungannya:
KETERANGAN
SUB-JUMLAH (Rp)
JUMLAH (Rp)
    Penghasilan:1. Gaji dan tunjangan setahun 2. Bonus
3. Royalty
Total Penghasilan
36.000.000
10.000.000
4.000.000
50.000.000
   Pengeluaran:1. Biaya Transportasi 2. Biaya makan dan kesehatan
Total biaya yang dikeluarkan
3.000.000
18.000.000
9.000.000
Penghasilan bersih sebelum utang dan kebutuhan minimum
41.000.000
    Pengurangan Lain:1.Utang cicilan rumah dan lainnya 2. Kebutuhan keluarga total
6.000.000
18.000.000
24.000.000
penghasilan bersih setelah utang dan kebutuhan minimum
17.000.000
Zakat 2,5% x Rp 17.000.000
425.000
Zakat atas penghasilan dari pekerjaan dan profesi dapat dilakukan perhitungan dan pembayarannyapada saat penerimaannya, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkannya sampai padda akhir periode haulnya. [28]

  1. C.    Simpulan
Dari isi makalah yang penulis paparkan di atas, penulis menyimpulkan bahwa yang  dimaksud dengan akuntansi zakat adalah aktifitas pencatatan, penggolongan, penghitungan dan penilaian harta dan pendapatan yang wajib di zakati. Menetapkan kadar zakatnya dan pendistribusian hasilnya kepada yang sesuai dengan syariat.
Dalam akuntansi zakat juga ada yang namanya syarat, yaitu: Milik penuh, berkembang, cukup senisab, lebih dari kebutuhan biasa, bebas dari utang, dan berlalu setahun.

DAFTAR PUSTAKA

  1. A.    Buku:
Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang, UIN-Malang          Press, 2008.
Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, Bandung,  PT. Remaja Rosdakarya,        2006.
http://nalar-langit.blogspot.co.id/2016/01/akuntansi-zakat.html
  1. B.     Internet
Fajar Laksana, Akuntansi Zakathttp://opans.blogspot.com/2009/12/akuntansi-zakat.html . Diakses pada tanggal 10 Desember ham 08: 25 wita.

Fuji Mulia, Dasar-Dasar Akuntansi,  http://islamattrigonal.blogspot.com/2010/12/dasar-dasar-akuntansi-zakat.html.    Diakses pada tanggal  10 Desember  jam 08:19 wita.

                [1] Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah dengan NIM 1101160208
                [2] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), cet. Ketiga, hlm. 3
                [3] Ibid.
                [5] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), cek ke-3, hlm. 11.
                [6] Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, ( Malang: UIN-Malang Press, 2008), cet. 1.hlm. 13.
                [7] Mursyidi , Op.cit. hlm 90
                [8] Fuji Mulia, Dasar-Dasar Akuntansi,  http://islamattrigonal.blogspot.com/2010/12/dasar-dasar-akuntansi-zakat.html. Diakses pada tanggal  10 Desember  jam 08:19 wita.
                [9] Mursyidi, Op.cit, hlm. 11-12
                [10] Fajar Laksana, Akuntansi Zakathttp://opans.blogspot.com/2009/12/akuntansi-zakat.html . Diakses pada tanggal 10 Desember ham 08: 25 wita.
                [11] Mursyidi, Op.cit., hlm 94.
                [12] Ibid, hlm 107.
                [13] Ibid,  hlm 109.
                [14] Ibid, hlm 114.
                [15] Ibid.
                [16] Ibid, hlm 115.
                [17] Ibid,  hlm 139.
                [18] Ibid.
                [19] Ibid, hlm 141.
                [20] Ibid.
                [21] Ibid,  hlm 143.
                [22] Ibid, hlm. 144.
                [23] Ibid, hlm 145.
                [24] Ibid.
                [25] Ibid, hlm 148-149.
                [26] Ibid, hlm 149.
                [27] Ibid.
[28] Hlm 155
LihatTutupKomentar