A. Pendahuluan
Bank Syariah dalam menjalankan usahanya tidak dapat dipisahkan dari konsep-konsep syariah yang mengatur produk dan operasionalnya. Konsep dasar syariah akan dijadikan pijakan dalam mengembangkan produk bank syariah. Oleh karena itu, dalam makalah ini disusun untuk memberikan wacana mengenai konsep dasar syariah dalam pengembangan produk bank syariah.[1]
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.(UU No. 21 tahun 2008 tentang PerbankanSyariah).[2]
2) Penjualan barang yang sulit dipindah tangankan,
3) Penjualan yang belum ditentukan harga, jumlah dan kualitasnya,
4) Penjualan yang menguntungkan satu pihak saja.
2) Produk-produk yang merusak lingkungan.
Adapun perbedaan prinsip antara Sistem Konvensional dan Sistem Syariah:
Barang titipan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan atau tidak diberikan izin oleh pemilik barang.
2) Wadiah yad dhomanah (guarantee depository)
Barang titipan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
Dasar hukum al-Wadiah adalah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya.(Q.S Al-Nisa’: 58)
Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
a) Muthlaqah (cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi)
b) Muqayyadah (dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara dan obyek investasi )[3]
Dasar hukum mudharabah:
“Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah Swt”. (Q.S Al-Muzammil: 20)[4]
2) Al-Musyarakah
Menurut fiqih ada 2 (dua) bentuk musyarakah, yaitu:
a) Terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak
b) Terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud
Syarikah Uqud ada 5 jenis, yaitu:
– Masing-masing anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan,
– Pembagian keuntungan bisa dilakukan menurut besarnya modal dan bisa berdasarkan persetujuan.
– Setiap anggota harus aktif dalam pengelolaan usaha,
– Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
– Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
– Menerima pesanan dari pihak ketiga,
– Keuntungan dan kerugian dibagi menurut perjanjian.
Merupakan persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok dan ditambah dengan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.[5]
2) Salam
Merupakan prinsip jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka( secaratunai)[6]
3) Istishna
Menyerupai salam, tetapi dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan dalam beberapa kali (cicilan).[7] Sementara untuk penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.[8]
b.Ijarah al muntahiya bit tamlik ( penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa )
Ada juga instrument lain juga yang merupakan bagian dari sewa, yakni:
Nasabah memberi kuasa kepada untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
2) Al-Kafalah
Dimana jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga (3) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (2) atau yang ditanggung.
3) Al-Hawalah
Merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
4) Al-Rahn
Dimana menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
5) Al-Qardh
Dimana pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[9]
1. Prinsip Titipan (al-wadi’ah)
Wadiah yad amanah (trustee depository), dan wadiah yad dhomanah (guarantee depository)
2. Al-Mudharabah
Muthlaqah (cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi) dan muqayyadah (dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara dan obyek investasi)
3. Al-Musyarakah
4. Prinsip Jual Beli (al-tijarah)
Al-Murabahah, Salam dan Istishna
5.Prinsip Sewa (al-ijarah)
a. Ijarah (sewa murni)
b. Ijarah al muntahiya bit tamlik
6. Prinsip Jasa (fee based service)
Al-Wakalah, Al-Kafalah, Al-Hawalah, Rahn, dan al-Qardh
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: RajawaliPres, 2011.
M. Sulhan, dkk, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, Malang: UIN-Malang Press, 2008.
Zulkifli,Sunarto, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003.
http://makalah-update.blogspot.com/2013/02/prinsip-prinsip-syariah-sebuah-bankhtml
- Pembahasan
- Pengertian Prinsip Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.(UU No. 21 tahun 2008 tentang PerbankanSyariah).[2]
- 2. Prinsip Operasional Perbankan Syariah
- Bebas dari Bunga (riba). Dalam pengertian ini bunga dianggap sama dengan riba.
- Bebas dari kegiatan spekulatif non produktif (judi: maysir)
- Bebas dari hal-hal meragukan (gharar)
2) Penjualan barang yang sulit dipindah tangankan,
3) Penjualan yang belum ditentukan harga, jumlah dan kualitasnya,
4) Penjualan yang menguntungkan satu pihak saja.
- d. Bebas dari hal-hal rusak (batil)
2) Produk-produk yang merusak lingkungan.
Adapun perbedaan prinsip antara Sistem Konvensional dan Sistem Syariah:
No. | Pokok-pokok Perbedaan | Sistem Konvensional | Sistem Syariah |
1. | Dasar perjanjian penentuan bunga/imbalan | Tidak berdasarkan keuntungan/kerugian | Berdasarkan keuntungan/kerugian |
2. | Dasar perhitungan bunga/imbalan | Persentase tertentu dari total dana yang dipinjamkan | Besarnya nisbah (bagi hasil) didasarkan atas jumlah keuntungan yang diperoleh nasabah |
3. | Kewajiban pembayaran bunga |
| |
4. | Persyartan jaminan | Berupa barang/harta nasabah | Tidak mutlak |
5. | Objek pembiayaan | Jenis usaha tidak dibedakan asal memenuhi persyaratan | Jenis usaha yang dibiayai harus sesuai syariah |
6. | Pandangan sistem syariah terhadap sistem bunga | Pengenaan bunga kepada debitur dianggap haram | Pembayaran imbalan berdasarkan bagi hasil sifatnya |
- 3. Prinsip Dasar Kegiatan Usaha BankSyariah
- Prinsip Titipan (al-wadi’ah)
Barang titipan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan atau tidak diberikan izin oleh pemilik barang.
2) Wadiah yad dhomanah (guarantee depository)
Barang titipan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
Dasar hukum al-Wadiah adalah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya.(Q.S Al-Nisa’: 58)
- Prinsip Bagi Hasil (profit sharing)
Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
a) Muthlaqah (cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi)
b) Muqayyadah (dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara dan obyek investasi )[3]
Dasar hukum mudharabah:
“Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah Swt”. (Q.S Al-Muzammil: 20)[4]
2) Al-Musyarakah
Menurut fiqih ada 2 (dua) bentuk musyarakah, yaitu:
a) Terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak
b) Terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud
Syarikah Uqud ada 5 jenis, yaitu:
- Syirkah Inan
– Masing-masing anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan,
– Pembagian keuntungan bisa dilakukan menurut besarnya modal dan bisa berdasarkan persetujuan.
- Syirkah Mufadhah
– Setiap anggota harus aktif dalam pengelolaan usaha,
– Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
- Syirkah Wujuh
– Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
- Syirkah Abdan
– Menerima pesanan dari pihak ketiga,
– Keuntungan dan kerugian dibagi menurut perjanjian.
- Syirkah Mudharabah
- c. Prinsip Jual Beli (al-tijarah)
Merupakan persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok dan ditambah dengan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.[5]
2) Salam
Merupakan prinsip jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka( secaratunai)[6]
3) Istishna
Menyerupai salam, tetapi dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan dalam beberapa kali (cicilan).[7] Sementara untuk penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.[8]
- Prinsip Sewa (al-ijarah)
b.Ijarah al muntahiya bit tamlik ( penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa )
Ada juga instrument lain juga yang merupakan bagian dari sewa, yakni:
- Al-Ta’jiri
- Prinsip Jasa (fee based service)
Nasabah memberi kuasa kepada untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
2) Al-Kafalah
Dimana jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga (3) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (2) atau yang ditanggung.
3) Al-Hawalah
Merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
4) Al-Rahn
Dimana menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
5) Al-Qardh
Dimana pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[9]
- C. Simpulan
1. Prinsip Titipan (al-wadi’ah)
Wadiah yad amanah (trustee depository), dan wadiah yad dhomanah (guarantee depository)
2. Al-Mudharabah
Muthlaqah (cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi) dan muqayyadah (dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara dan obyek investasi)
3. Al-Musyarakah
4. Prinsip Jual Beli (al-tijarah)
Al-Murabahah, Salam dan Istishna
5.Prinsip Sewa (al-ijarah)
a. Ijarah (sewa murni)
b. Ijarah al muntahiya bit tamlik
6. Prinsip Jasa (fee based service)
Al-Wakalah, Al-Kafalah, Al-Hawalah, Rahn, dan al-Qardh
DAFTAR PUSTAKA
- Buku:
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: RajawaliPres, 2011.
M. Sulhan, dkk, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, Malang: UIN-Malang Press, 2008.
Zulkifli,Sunarto, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003.
- Internet:
http://makalah-update.blogspot.com/2013/02/prinsip-prinsip-syariah-sebuah-bankhtml
[1] Dalam https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=348758591891780&id=335251819909124 diaksespada 29 September 2013
[3] M. Sulhan, dkk, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, (Malang: UIN-Malang Press, 2008), h. 127-129.
[4] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, ( Jakarta: Rajawali Pres, 2011), h. 135.
[5] M. Sulhan, dkk,Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, Op.Cit, h.127-129
[6] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2003), h. 41
[7] Karim, Adiwarman, Bank Islam, ( Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2006), h. 100
[8] Sunarto Zulkifli,Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Op.Cit, h. 41.
[9] M. Sulhan, dkk, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, (Malang: UIN-Malang Press, 2008), h. 127-129.