PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA (DJJ ONLINE)



Resume Pembangunan Bidang Agama

Nama             : Mansur, S.Pd.I, M.Pd
NIP                 : 19830625 200901 1 002
Satker            : SMPN 1 Praya Timur Kab. Lombok Tengah

Ada beberapa paparan yang disampaikan oleh pemateri Bapak Prof. Dr. Moh. Isom, M.Ag tadi, dimana beliau memaparkan tentang Pembangunan Bidang Agama dan beliau menjelaskan dengan menggunakan slide, adapun isinya ialah sebagai berikut :

Pertama beliau menyinggung tentang Visi, Misi dan Tujuan Kementerian Agama;
Visinya adalah: Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Aadapun misinya yakni :

1.    Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama
2.    Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
3.    Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata
4.    Meningkatkan produktifitas dan daya saing pendidikan
5.    Memantapkan tata kelola kepemerintahan yang baik.

sedangkan tujuannya ialah :
a.    Meningkatkan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah
b.    Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama
c.    Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan
d.    Peningkatan peserta didik yang menerima layanan pendidikan berkualitas
e.    Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif
f.     Peningkatan budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.

Tadi juga sempat disinggung tentang UUD 1945 Tentang Agama, beliau memaparkan : Pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 29 (1)      Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berikutnya beliau menjelaskan slide tentang :
Pembangunan yang dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang berakhlaq, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menciptakan masyarakat yang berkualitas dalam ekonomi dan sosial.

Adapun Peran Kementerian Agama Dalam Pembangunan Bidang Agama, yakni :
1.    Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama, penguatan generasi, dan tuntunan umat beragama serta penyediaan layanan yang adil dan merata
2.    Meningkatkan pemberdayaan, dan sumber daya ekonomi umat, perluasan akses pendidikan dini ciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan
3.    Meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan
4.    Menguatkan kreativitas dan peningkatan daya saing pendidikan agama dan keagamaan
5.    Turut serta dalam pembangunan bidang agama dan keagamaan di era revolusi digital.

Paparan beliau juga Terkait Dengan Radikalismen :
Kementerian Agama Republik Indonesia menolak paham Radikalisme Karena radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar- besaran melalui jalan kekerasan.

Adapun Paparan Beliau Terkait Moderasi Beragama Yakni:
Kementerian Agama mempunyai program Moderasi Beragama. Moderasi Beragama adalah suatu jalan tengah (wasthiyah), dalam pemahaman, pengamalan dan perilaku agama dan keagamaan sehingga tidak terjebak kepada pemahaman ekstrem kanan kiri beragama.

Terakhir Beliau Menjelaskan Tentang Tujuan Moderasi Beragama:
Beragama yang manusiawi, sesuai fitrah dan harkat martabat sebagai manusia. Beragama yang profetis, sesuai dengan nilai universal kemanusiaan, nilai kebenaran dan kemaslahatan universal dan sunnatullah. Beragama yang living, membumi, tidak formalitas dan tidak identitas-simbolis apalagi pragmatis. Tidak berhadap-hadapan dengan budaya, adat istiadat. Beragama bukanlah menjadikan manusia bertindak seperti Tuhan, bertindak atas nama Tuhan yang mengorbankan hidup dan kehidupan umat manusia.

#Diklat_Jarak_Jauh_2020
#Balai_Diklat_Keagamaan_Denpasar

LihatTutupKomentar